Kepada Seluruh Pelanggan PT Inti Dharma Global Indo

 

Dengan Hormat,

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dan telah menjadi pelanggan setia PT Inti Dharma Global Indo dengan tetap menggunakan layanan kami. 

Bersama ini, kami ingin menyampaikan pemberitahuan mengenai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 Tahun 2021 mengenai Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% (sebelas persen) dan akan berlaku per 1 April 2022 menggantikan UU PPN No.8 Tahun 1983 stdd UU No.11 Tahun 2020 PPN yang sebelumnya sebesar 10%.  

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka sejak tanggal 1 April 2022, kami akan menerbitkan billing (invoice dan faktur pajak) sesuai dengan tarif PPN yang berlaku yakni sebesar 11%.

Untuk informasi lebih lanjut pelanggan dapat menghubungi kami melalui Email : billing@intidharma.co.id  atau No. Telepon (021) 29966955.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,


PT Inti Dharma Global Indo



Monday, March 28, 2022





« Back