Kepada Pelanggan Terhormat,
Berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (No. PEM-03935/WPJ.04/KP.0703/2012) dari Direktorat Jenderal Pajak. Maka untuk seluruh layanan kami akan dikenakan Pajak PPN 10%. Dan bagi pelanggan yang ingin meminta bukti potong pajak (Faktur Pajak) silahkan hubungi bagian billing kami di email: billing@indonic.net dengan menyertakan salinan NPWP Perusahaan anda.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Regards,
PT. Axarva Media Teknologi
Friday, November 9, 2012