Dear All Customer,

Kami mendapatkan informasi dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bahwa akan melakukan perubahan aturan penamaan untuk domain .ID. Apabila saat ini pengguna personal .ID hanya dapat mendaftarkan nama domain sesuai nama yang tertera pada dokumen identitas, mulai 1 Maret 2015, aturan tersebut akan dihapuskan.

Dengan dihapuskannya aturan ini, pengguna personal maupun pengguna institusi dapat mendaftarkan nama domain .ID dengan nama apa saja (minimal 5 karakter) yang diinginkan dengan prinsip pendaftar pertama, atau first come first serve.

Penghapusan aturan penamaan ini hanya diberlakukan untuk domain .ID. Aturan penamaan untuk domain tingkat dua (DTD) tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing domain. Aturan-aturan lain dalam pendaftaran nama domain .ID juga tidak mengalami perubahan.

Dengan dihapusnya aturan penamaan ini, kami mengimbau kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan nama domain yang diperlukan sebelum didaftarkan oleh pihak lain. Mendaftarkan nama domain secepatnya akan menghindarkan pihak lain mendaftarkan nama domain yang Anda butuhkan.

Anda dapat mendaftarkan nama domain yang diinginkan dihttps://member.axarva.co.id/cart.php?a=add&domain=register dan untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi sales@axarva.co.id

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama anda.

Best Regards,

Manajemen Axarva



Tuesday, February 24, 2015





« Back